PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
AT-FM) kembali menjadi sasaran serangan di media sosial selama tahapan Pilkada 2024

Tim Paslon AT-FM Klarifikasi Tudingan Manipulasi Data

Komentar
X
Bagikan

LIRIK BANGGAI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), kembali menjadi sasaran serangan di media sosial selama tahapan Pilkada 2024, termasuk saat pleno rekapitulasi suara tingkat PPK berlangsung.

Salah satu serangan terbaru berasal dari akun media sosial bernama Abdul Laode Ukhu, yang menuding paslon nomor urut 1 berencana memanfaatkan petugas PPS untuk memanipulasi suara.

Postingan tersebut menyebutkan, “Info A1 tolong diviralkan… Hati-hati ada indikasi 01 rencana mau memanfaatkan petugas PPS di kecamatan untuk menambah suara di C1.”

Menanggapi tudingan itu, Liaison Officer (LO) AT-FM, Zaidul Bahri Mokoagow, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, mekanisme rekapitulasi suara saat ini dirancang agar transparansi dan akurasi tetap terjaga.

“C1 hasil per TPS dipegang oleh saksi dari masing-masing paslon, Panwas, dan PPK. Bahkan, dokumen tersebut diunggah langsung ke portal KPU RI melalui aplikasi SIREKAP, sehingga dapat diakses publik,” jelas Zaidul, Jumat (29/11/2024).

Ia menegaskan bahwa kemungkinan manipulasi C1 hampir tidak mungkin terjadi. Dengan kemajuan teknologi informasi, setiap masalah di TPS atau proses rekapitulasi dapat dengan mudah terpantau dan tersebar.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur sanksi pidana berat bagi penyelenggara yang terbukti melakukan manipulasi, bahkan dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PBB Banggai, Razwin Baka, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak faktual atau hoaks. Ia menilai penyebaran informasi yang menyesatkan dapat memiliki motif tertentu, mulai dari iseng hingga upaya membentuk opini publik.

“Hoaks adalah informasi yang sesat dan menyesatkan. Jika pengguna internet tidak kritis dan menyebarkan berita bohong, mereka bisa terjerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur penyebaran informasi palsu dengan niat tertentu,” kata Razwin.

Tim AT-FM mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan menyaring informasi dengan cermat, terutama selama tahapan krusial Pilkada 2024 ini. *

Baca Juga