BANGGAI — Jabatan Bupati dan Wabup Banggai, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili berakhir tahun 2026. Dan DPC Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Banggai punya kajian hukum soal itu.
Ketua SOKSI Banggai H. Syamsulridjal Poma, SPd, SH, MM, didampingi Bidang Hukum SOKSI Banggai DR. Moh. Ilyas Makmur, SH, MH, Rabu (07/08/2024) mengatakan, putusan MK Bupati dan Wabup Kepahiang bisa menjadi Yurisprudensi Kemendagri.













