LIRIK BANGGAI, Bualemo – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan Restorative Justice (RJ) di Mapolres Banggai, Jumat (24/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, penyelesaian perkara melalui keadilan RJ ini tentang kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bualemo.