LIRIK BANGGAI, Luwuk – Laporan pelimpahan kewenangan ke kecamatan yang diadukan ke Bawaslu Kabupaten Banggai, dinilai bukan pelanggaran kampanye. Laporan tim hukum paslon nomor urut 3 terhadap paslon petahana Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) serta 24 camat se Kabupaten Banggai tersebut dipastikan ditolak, lantaran tidak memenuhi unsur.
Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











