LIRIK BANGGAI, Luwuk – Laporan pelimpahan kewenangan ke kecamatan yang diadukan ke Bawaslu Kabupaten Banggai, dinilai bukan pelanggaran kampanye. Laporan tim hukum paslon nomor urut 3 terhadap paslon petahana Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) serta 24 camat se Kabupaten Banggai tersebut dipastikan ditolak, lantaran tidak memenuhi unsur.
Pelimpahan Kewenangan Ke Kecamatan Dinilai Bukan Pelanggaran Kampanye
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











