LIRIK BANGGAI, Luwuk – Laporan pelimpahan kewenangan ke kecamatan yang diadukan ke Bawaslu Kabupaten Banggai, dinilai bukan pelanggaran kampanye. Laporan tim hukum paslon nomor urut 3 terhadap paslon petahana Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) serta 24 camat se Kabupaten Banggai tersebut dipastikan ditolak, lantaran tidak memenuhi unsur.
ketentuan kampanye pada pasal 71 ayat 3 Undang Undang nomor 10 tahun 2016
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











