PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
Bupati Banggai, Amirudin, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat dalam rangka studi tiru pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di sektor migas

Studi Tiru Bupati Banggai: Katalis Pemajuan Untuk BUMD Banggai Yang Berkelanjutan

Komentar
X
Bagikan

Bandung, Lirikbanggai.com – Bupati Banggai, Amirudin, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat dalam rangka studi tiru pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di sektor migas.

Kunjungan ini difokuskan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Utama Jabar (MUJ) dan anak perusahaannya, sebagai bagian dari upaya percepatan pengelolaan PI 10% di Kabupaten Banggai.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Banggai didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai Saripudin Tjatjo, Ketua Komisi II DPRD Irwanto Kulap, serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama MUJ ONWJ Ubaidillah, Direktur Teknik MUJ ONWJ Firdaus Maulana Yusuf, Dirut MUJ ENM Alfian Noor, dan Direktur Operasi MUJ ENM Zaki Ibrahim.

Dalam sambutannya, Ubaidillah menegaskan bahwa pengelolaan PI bukan hal pasif, namun membutuhkan peran aktif dari kepala daerah. “Tantangan PI adalah pada kebutuhan SDM yang ahli di bidangnya. Meskipun terlihat pasif, sebenarnya PI bergerak masif. Oleh karena itu, peran kepala daerah sangat penting. Seluruh laba bersih dari PI akan dibagikan ke BUMD,” ujar Ubaidillah.

Ia juga mengapresiasi langsung kehadiran Bupati Banggai yang ingin belajar dan berbagi pengalaman guna mempercepat proses PI 10% di daerahnya.

Terkait dengan fungsi DPRD, Ubaidillah menekankan pentingnya kolaborasi dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pengelolaan PI. Ia juga mengingatkan bahwa pengurusan PI memiliki batas waktu hingga tahun 2027. Jika tidak selesai sebelum itu, proses harus diulang dari awal dan tidak berlaku surut.

Saat ini, Kabupaten Banggai tengah berada dalam tahap pengurusan PI 10%. Gubernur Sulawesi Tengah sebelumnya telah menunjuk PT Banggai Energi Utama sebagai penerima PI, dan skema pembagian antara daerah telah disepakati: 60% untuk Kabupaten Banggai dan 40% untuk Provinsi Sulawesi Tengah. Kesepakatan ini telah ditandatangani bersama Gubernur, dan seluruh proses administratif telah dijalankan.

Bupati Banggai, Amirudin, menyampaikan bahwa keberhasilan pengurusan PI merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak. “Pembentukan BUMD ini adalah kerja bakti dari banyak unsur. Saya apresiasi kepada Direktur PT Banggai Energi Utama, Bapak Achmad Jaidi, dan seluruh jajaran.

Pengurusan PI ini berdasarkan regulasi SKK Migas sudah mencapai 50-60%. Target kami rampung tahun 2026–2027. Jika terlambat, kita baru bisa urus ulang tahun 2045,” ungkapnya.

Amirudin juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang pembagian pendapatan daerah setelah PI didapatkan. “Salah satu penghasil migas terbesar di Sulawesi adalah Kabupaten Banggai. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tahu manfaat langsung dari PI,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur PT Banggai Energi Utama, Achmad Zaidi, mengungkapkan bahwa progres pengurusan PI di Kabupaten Banggai saat ini berjalan lebih cepat dari target. Ia berharap studi tiru ini memperkuat langkah-langkah percepatan agar PI bisa didapatkan sebelum batas akhir 2027.

Sebagai lanjutan, Bupati Banggai menegaskan pentingnya mempercepat persetujuan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Setelah itu, Pemkab Banggai akan mempersiapkan anak perusahaan sebagai pelaksana pengelolaan PI. “PT Banggai Energi Utama sebagai BUMD tidak dapat mengelola dana PI langsung.

“Nanti akan dibentuk anak perusahaan sesuai kebutuhan sektor yang akan dikelola. PT Banggai Energi Utama akan menjadi holding,” jelas Amirudin.

Dengan studi tiru ini, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap proses PI 10% dapat diselesaikan tepat waktu dan membawa manfaat ekonomi jangka panjang dan berkelanjutan bagi masyarakat.*

Baca Juga