Tersangka Kasus Narkotika

Satnarkoba Polres Banggai Serahkan 4 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

Komentar
X
Bagikan

LIRIK BANGGAI – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Satuan Narkoba Polres Banggai secara resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (3/12).

Menurut penuturan Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., keempat berkas perkara ini sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Setelah 4 kasus dinyatakan lengkap berkas perkaranya, kita lakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti ke JPU,” ujarnya.

Keempat tersangka dan kronologi penangkapannya adalah sebagai berikut:

AR (34), warga Kelurahan Karaton, Luwuk – tertangkap dengan barang bukti delapan sachet sabu. (Laporan Polisi LP-A/55/VIII/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, 12 Agustus 2025)

CM alias Odi (40), warga Kelurahan Kaleke, Luwuk – diamankan bersama empat sachet sabu. (LP-A/70/IX/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, 9 September 2025)

AN alias Ardi (30), warga Desa Kayowa, Batui – ditemukan membawa satu sachet sabu. (LP-A/62/VIII/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, 22 Agustus 2025)

JDA alias Yus (32), warga Kelurahan Mangkio, Luwuk – kedapatan dengan satu sachet sabu. (LP-A/61/VIII/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, 21 Agustus 2025)

Mereka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan “bersama memerangi tindak pidana narkotika.” Jelas Kasat.

Dengan penyerahan tahap II ini, polisi menyerahkan seluruh berkas bukti dan tersangka agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur.*

Baca Juga