LIRIK BANGGAI – Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial BR (33) alias Udin, warga Kecamatan Luwuk Selatan, yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya di kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.10 WITA.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.
BR dilaporkan telah menggelapkan satu unit motor Yamaha DN 6139 RA warna hitam milik Uni Febriani Riangga (23) pada Kamis (28/8/2025). Modusnya, pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya. Namun, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Setelah ditelusuri, motor milik korban ternyata telah digadaikan oleh pelaku,” ungkap AKP Tio.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp20,8 juta. Dari hasil pemeriksaan, BR mengakui telah menjual motor tersebut kepada seseorang seharga Rp2,5 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Polres Banggai, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/606/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“BR sudah kami serahkan kepada penyidik untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Tio Tondy.*













