Resmob Polres Banggai Tangkap Kakek Cabuli Dua Anak di luwuk Selatan

Komentar
X
Bagikan

LIRIK BANGGAI – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh kakek korban sendiri. Pelaku berinisial SU alias Bagio (66) diamankan pada Minggu (14/12/2025) sore.

Kasus ini terungkap setelah AM (32), orang tua korban, menerima pengakuan dari kedua anaknya yang masing-masing berusia 14 tahun dan 11 tahun. Kedua korban mengaku telah menjadi korban tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dan berlangsung secara berulang sejak September 2024 hingga Agustus 2025.

Pelaku yang merupakan kakek korban diduga melakukan pelecehan dengan cara menyentuh bagian vital tubuh korban secara tidak pantas. Kedua korban yang merupakan kakak beradik mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Saat ini, SU telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, membenarkan penangkapan tersebut. la menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. melakukan visum et repertum terhadap korban, serta melengkapi administrasi penyidikan. Perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada pihak keluarga korban,” ujar AKP Tio.*

Baca Juga