PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com

Residivis Kambuhan Dibekuk di Hutan Usai Bobol Rumah Warga

Komentar
X
Bagikan

Pagimana, Lirikbanggai.com – Residivis pencurian berinisial BH (42), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, kembali berurusan dengan polisi. Setelah pelaku melakukan aksi pembobolan rumah di Kelurahan Pagimana. Ia diamankan aparat Polsek Pagimana di sebuah gubuk terpencil di dalam hutan Desa Hohudongan pada Minggu (16/3/2025) malam.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, mengungkapkan bahwa BH bukan kali pertama melakukan tindak kriminal serupa. Pelaku sebelumnya sudah menjalani hukuman atas kasus pencurian dan masih berstatus bebas bersyarat sejak 10 Juli 2024 hingga 26 November 2026.

“Pelaku kembali beraksi mencuri dua unit ponsel, satu jam tangan, dan uang tunai Rp 300 ribu dari rumah korban, Sapril M. Saing (43), pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 02.00 Wita,” jelasnya, Senin (17/3).

Setelah menerima laporan korban, polisi yang dipimpin Wakapolsek IPTU Steven Fehr segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan BH. Namun, saat akan ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, memaksa petugas melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya meringkusnya.

Kini, BH telah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk proses hukum lebih lanjut.


Pilihan Judul Menarik:

  1. Kabur ke Hutan, Residivis Pencurian Diringkus Polisi
  2. Belum Kapok! Residivis Bobol Rumah Warga, Ditangkap di Gubuk Tersembunyi
  3. Sudah Bebas Bersyarat, Residivis Ini Kembali Beraksi dan Berakhir di Sel
  4. Tembakan Peringatan Berhasil Lumpuhkan Residivis Pencurian di Pagimana
  5. Diburu Polisi, Pencuri Kambuhan Sembunyi di Hutan Sebelum Diringkus

Mana yang menurutmu paling menarik?