PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
Hakim MK Saldi Isra

Putusan MK Sudah Final, Tidak Ada PSU di Atas PSU untuk Kabupaten Banggai

Komentar
X
Bagikan

Banggai, Lirikbanggai.com Sengketa hasil Pemilihan Bupati Banggai yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 171/PHPU.BUP/VIII/2024 telah memperoleh putusan final berupa perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan (Toili dan Simpang Raya).

PSU tersebut telah dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai sesuai amar putusan MK.

Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 5 Tahun 2017 tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, tidak ditemukan satupun ketentuan yang membuka ruang bagi pelaksanaan PSU untuk kedua kalinya di lokasi yang sama berdasarkan putusan MK.

“PMK hanya mengatur mengenai perselisihan hasil, dan tidak mengenal istilah ‘PSU di atas PSU’ kecuali dalam kondisi luar biasa seperti bencana atau kerusuhan yang menyebabkan kehilangan dokumen resmi,” ujar seorang pengamat hukum pemilu yang tak ingin disebutkan namanya.

Amar putusan MK dalam perkara 171 secara eksplisit menyebut:

  1. Memerintahkan KPU Banggai untuk melaksanakan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
  2. Menetapkan bahwa hasil PSU tersebut digabungkan dengan suara dari wilayah lain yang tidak terkena PSU, dan hasil akhirnya ditetapkan serta diumumkan oleh KPU tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK. Dengan demikian, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Kasus Banggai Beda dengan Yami

Perbandingan dengan kasus PSU ulang di Kabupaten Yami tidak dapat disamakan secara yuridis. Di Yami, PSU kedua dilakukan bukan atas dasar putusan MK, melainkan karena kejadian kerusuhan dan pembakaran kotak suara yang menyebabkan hilangnya seluruh hasil PSU. Dalam kondisi darurat demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan PSU kembali sebagai bentuk pemulihan demokrasi.

Berbeda halnya dengan Banggai, di mana PSU dilaksanakan sesuai putusan MK dan tidak ada gangguan keamanan maupun bencana yang menyebabkan kehilangan data atau kotak suara. Maka, dasar hukum untuk PSU kedua tidak tersedia, dan upaya hukum tambahan terhadap hasil PSU ini sangat berpotensi ditolak atau hanya berakhir pada proses dismissal (putusan sela tanpa pemeriksaan pokok perkara) oleh MK.

Yurisprudensi dan Prinsip Peradilan

Secara yurisprudensi, MK sudah menunjukkan konsistensi bahwa tidak ada mekanisme PSU kedua di tempat yang sama, kecuali ada keadaan luar biasa yang bisa dibuktikan secara sah.

MK juga tetap menerima laporan meskipun pemohon tidak memenuhi ambang batas, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas peradilan yang tidak boleh menolak perkara.

Namun dalam praktiknya, banyak permohonan tersebut hanya diputus sampai pada tahap awal (dismissal), tanpa melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Oleh karena itu, publik dan para kontestan pilkada di Banggai seharusnya memahami bahwa PSU 5 April 2025 merupakan implementasi final dari putusan MK, dan tidak ada lagi ruang untuk menggugatnya kembali di lembaga yang sama, kecuali dalam situasi darurat yang dapat dibuktikan secara objektif.*

Baca Juga