TOILI, lirikbanggai.com – Kepolisian Sektor Toili kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, Jumat sore (18/7/2025).
Petugas berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AL (22), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat bahwa ada seseorang dari Kota Luwuk yang membawa obat-obatan jenis THD ke Desa Rusa Kencana,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam operasi itu, polisi menyita 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) obat yang kerap disalahgunakan bersama satu unit HP Realmedanuang tunai sebesar Rp244.000 sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Raden.*












