LIRIK BANGGAI – Aparat Polsek Luwuk menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik wilayah hukumnya sebagai langkah antisipasi mencegah tindak kekerasan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat jelang akhir tahun.
Razia ini digelar menyusul adanya laporan pengancaman yang diduga dipicu konsumsi miras. Sekitar 30 menit setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Rumah milik RAN (23) tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan miras. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita minuman keras jenis cap tikus yang disimpan dalam tujuh jerigen berisi sekitar 23 liter, serta 26 kantong plastik besar.
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli miras di wilayah Maahas, Luwuk Selatan.
“Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat berarti dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Asdar kepada wartawan, Senin (15/12).
Seluruh barang bukti bersama pemiliknya kemudian diamankan ke Markas Polsek Luwuk guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Asdar menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Upaya cipta kondisi ini terus kami lakukan agar masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru 2026 dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.*












