LIRIK BANGGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menangkap RL (21), warga Kecamatan Luwuk Selatan, pelaku percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial NP (21) di Kota Luwuk.
Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, menjelaskan peristiwa itu terjadi Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 04.30 Wita saat korban tertidur di rumahnya. Pelaku yang diduga mabuk menyelinap masuk hanya mengenakan celana dalam dan menutupi wajahnya seperti ninja.
“Pelaku membalikkan tubuh korban dan membekap mulutnya, namun korban melawan hingga pelaku panik dan kabur ke hutan,” ujar IPDA Herdison.
Polisi menemukan pakaian dan sandal pelaku tertinggal di lokasi kejadian, yang kemudian dikenali oleh istrinya—kerabat korban. Berdasarkan bukti tersebut, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Karaton.
RL kini ditahan di Polres Banggai dan dijerat Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.*












