LIRIK BANGGAI – Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banggai, penyidik Sat Narkoba Polres Banggai menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (6/1/2025).
Tersangka, WN (30), warga Jalan G. Tompotika, Kelurahan Baru, Luwuk, diserahkan bersama barang bukti berupa sabu seberat 50 gram. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Putu Diana, SH, di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU I Gede Wira Hendana Putra, mengonfirmasi bahwa proses ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka lengkap.
“Kemarin sore, tersangka resmi kami serahkan ke pihak Kejaksaan. Selanjutnya, mereka akan memproses kasus ini hingga tahap persidangan,” ujar IPTU Gede Wira.
Tersangka diketahui sempat melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas di Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan. Namun, berkat upaya intensif petugas, WN berhasil ditangkap pada September 2024 di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom.
“Dari tangan tersangka, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 50 gram,” jelas IPTU Gede.
Atas perbuatannya, WN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sebagai salah satu upaya serius Polres Banggai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.