PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com

Polres Banggai Limpahkan Tersangka Penganiayaan Pacar ke Kejaksaan

Komentar
X
Bagikan

Luwuk, Lirikbanggai – Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial, kini memasuki tahap II. Seorang remaja yang diduga menganiaya pacarnya, seorang anak di bawah umur, di salah satu indekos di Kota Luwuk, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Kamis, 24 April 2025.

Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Kasus ini sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka ke JPU,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Aksi kekerasan itu direkam menggunakan ponsel dan menyebar luas di media sosial, khususnya Facebook.

Tersangka berinisial AP (19), warga Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, diketahui menganiaya korban PN, yang merupakan pacarnya sendiri. Ia menendang dan menginjak korban secara berulang kali.

“Motif pelaku adalah rasa cemburu setelah melihat video TikTok pria lain di ponsel korban,” jelas AKP Amin.

Pelaku sempat meminta korban menghapus video tersebut, namun permintaan itu ditolak. Perdebatan pun terjadi dan memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga