Pelaku Pencurian Emas di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Emas di Pagimana

Komentar
X
Bagikan

PAGIMANA, lirikbanggai.com – Kepolisian Sektor Pagimana berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Dalam pengembangan kasus ini, dua perempuan berinisial LH alias E (42) dan DY (48) resmi ditahan polisi.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (24/6/2025) setelah penyidik menemukan keterlibatan mereka dalam pencurian yang terjadi pada 18 November 2024. Saat kejadian, korban tengah tertidur di kamar dengan pintu terbuka. Usai terbangun, korban menyadari emas 23 karat seberat lebih dari 16 gram yang dikenakannya telah raib.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka laki-laki RM yang lebih dulu diamankan. Ketiganya ternyata adalah saudara kandung,” ungkap Kapolsek Pagimana, AKP Laata.

Menurut Laata, emas hasil curian telah digadaikan oleh para pelaku senilai Rp16.450.000. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi di antara mereka dengan jumlah yang bervariasi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan aman dan terkunci, baik saat bepergian maupun saat beristirahat.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan oleh orang-orang terdekat,” pungkas AKP Laata.*

Baca Juga