Polisi Ringkus Pria Pengedar Sabu, 22 Sashet Disita dari Tangan Pelaku

Komentar
X
Bagikan

LIRIK BANGGAI – Tim Satuan Narkoba Polres Banggai meringkus seorang pria yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial EP (42), buruh harian lepas, ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Colo, Kelurahan Mangkio, Luwuk, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 22 sashet sabu seberat 6,45 gram yang disimpan pelaku di dalam dompet, lengkap dengan timbangan digital. “Pelaku diamankan karena diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 22 sashet kecil beserta timbangan digital,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, Kamis (11/12).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan ciri-ciri EP. Upaya undercover dilakukan dan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disembunyikan di rumahnya, imbuhnya.

Usai ditangkap, EP langsung digelandang ke Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria empat hari sebelum penangkapan, pungkasnya

Baca Juga