LIRIK BANGGAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Batui, Polres Banggai, berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) pukul 21.20 WITA.
Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung, yang memimpin langsung penangkapan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial BH (25) sebelumnya melarikan diri ke beberapa tempat di Kecamatan Luwuk Timur.
“Pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di bawah tempat tidur di rumah kakeknya di Kecamatan Batui,” ujar Kapolsek.
Menurut pengakuan pelaku, perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 14 tahun (pelajar SMP), telah berulang kali dilakukan dalam kamar, saat malam hari.
Kapolsek menambahkan, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan aksinya, pada Kamis (9/1/2025) sekitar jam 23.00 Wita, dan saat itu korban berteriak.
“Pengakuan korban, aksi bejat pelaku sudah berulang kali, sejak Desember 2024,” urai Rudi.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban yang merasa keberatan segera melapor ke Polsek Batui dan selanjutnya langsung ditindaklanjuti.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Batui dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.*












