PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com

Polisi Gerebek Rumah IRT di Luwuk, Temukan Miras Jenis Cap Tikus

Komentar
X
Bagikan

LIRIK BANGGAI – Sebuah razia malam minggu oleh jajaran Polres Banggai membongkar peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Polisi menemukan barang bukti tersebut di rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (36), Sabtu malam (18/1/2025), sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan enam botol cap tikus berukuran 600 ml dari rumah tersebut. Barang bukti itu kini disita dan disimpan di Markas Komando (Mako) Samapta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami temukan di rumah H sudah kami amankan. Selanjutnya, oknum IRT tersebut akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar Jimyarto kepada wartawan, Minggu pagi (19/1/2025).

Pihak kepolisian memutuskan untuk memberikan pembinaan kepada H sebagai langkah awal. Namun, Jimyarto menegaskan, jika IRT tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa, maka tindakan hukum akan diambil.

“Untuk saat ini, kami masih melakukan pembinaan. Namun, jika yang bersangkutan kedapatan mengulangi perbuatannya, kami tidak akan segan-segan memprosesnya secara hukum,” tegasnya.

Razia semacam ini, kata Jimyarto, merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) serentak di Kabupaten Banggai.

“Kami akan terus menggelar razia miras dan berbagai penyakit masyarakat lainnya guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama tahapan PHP berlangsung,” pungkasnya.*