Pelaku Penganiayaan Di Desa Siuna

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Di Desa Siuna

Komentar
X
Bagikan

LIRIK BANGGAI – Seorang pria berinisial RL (28), warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap BU (28), warga Desa Longkoga, Kecamatan Bualemo. Insiden itu terjadi pada Minggu (19/1/2025) malam.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya dari arah Kecamatan Bualemo menuju Desa Huhak, Kecamatan Pagimana.

“Ketika melintas di Desa Siuna, pelaku berteriak. Korban menghentikan kendaraannya dan mendekati pelaku karena mengira ia teman mereka,” kata Laata, Senin (20/1/2025).

Namun, saat korban berhenti, ia didatangi dua pemuda yang tidak dikenal. Salah seorang pelaku kemudian memukul korban menggunakan botol bir.

“Korban terjatuh dengan luka robek di pelipis mata kanannya,” ungkap Laata.

Meski terluka, korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan. Tak lama setelah kejadian, polisi yang dipimpin Wakapolsek Pagimana IPTU Steven Fehr bergerak cepat mengamankan pelaku.

“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Pagimana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Laata.

Polisi masih menyelidiki motif di balik penganiayaan tersebut. Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan medis untuk luka yang dialaminya.

Laata juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menghadapi situasi serupa.*

Baca Juga