PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
Sidang Putusan Nomor 316/PHPU.BUP-XIII/2025

Pilkada Banggai Final: MK Tolak Gugatan Paslon Sulianti–Samsul

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, Lirikbanggai.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Hj. Sulianti Murad, SH, M.M dan Samsul Bahri Mang, SH, M.M.

Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (5/5) pukul 09.14 WIB. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Dengan putusan ini, hasil rekapitulasi suara Pilkada Banggai 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap sah dan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum terkait hasil Pilkada Banggai, memastikan tidak ada perubahan atas keputusan KPU yang menetapkan pemenang pemilu kepala daerah Kabupaten Banggai.*

Baca Juga