LIRIK BANGGAI – Polsek Pagimana menangkap MH (34), warga Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, lantaran diketahui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
MH diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada sabtu (28/9/2024) siang, setelah AS (38) warga Kecamatan Simpang Raya yang merupakan ayah kandung korban melaporkan peristiwa ini kepada aparat kepolisian.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata menjelaskan bahwa sebelumnya korban takut untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya, karena diancam oleh pelaku.
Namun setelah dibujuk dan meras dirinya mendapat perlindungan dari ayah kandung, korban akhirnya bersedia membeberkan perilaku ayah tirinya yang telah menyetubuhinya dirinya sebanyak dua.
Menerima Laporan dari ayah korban, tanpa menunggu lama, Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pagimana guna pengusutan lebih lanjut, jelas Kapolsek.*












