LIRIK BANGGAI – Sat Samapta Polres Banggai melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu malam (11/1/2025) untuk menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Luwuk.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 bungkus minuman keras (miras) jenis cap tikus dari seorang pria berinisial S (34), warga Kabupaten Bone yang berdomisili di Kelurahan Kompo, Luwuk Selatan.
Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mengantisipasi potensi gangguan yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondusivitas Kamtibmas dan mencegah gangguan keamanan akibat peredaran minuman keras ilegal,” ujar AKP Jimyarto.
Petugas tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga mendata pelaku serta memberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi miras dan konsekuensi hukumnya. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami menyita barang bukti dan memberikan edukasi kepada pelaku mengenai bahaya konsumsi miras ilegal serta hukum yang berlaku,” jelasnya.
AKP Jimyarto menegaskan bahwa Operasi Cipta Kondisi akan terus digencarkan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Banggai. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari konsumsi miras terhadap kesehatan maupun keamanan lingkungan.
“Operasi semacam ini akan terus kami intensifkan untuk meminimalkan gangguan keamanan sekaligus membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya miras,” tegas AKP Jimyarto.
Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif, serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk peredaran miras ilegal. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.*












