Kasat reskrim polres banggai, akp tio tondi, stk, sik, mh, msi menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga desa longkoga barat, kecamatan bualemo, dengan nomor lp/b/246/v/2024/spkt/res-bgi/polda sulteng, terkait pencurian hp.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka yang merupakan warga banggai laut inii, mengaku baru pertama melakukan pencurian tersebut.
Kasat menambahkan, awalnya pelaku yang dalam kondisi mabuk tersebut hendak menjengguk keluarganya yang sedang rawat inap di rsud, namun setelah melihat hp korban, timbullah niat untuk mencuri.
Tersangka bersama barang bukti (bb) 2 buah hp masing masing merk samsung dan merk oppo, sudah diamankan di mapolres banggai guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.