LIRIK BANGGAI— Kabupaten Banggai yang dinahkodai Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Berdasarkan penilaian Ombudsman RI, kabupaten beribukota Luwuk ini mengantongi nilai 95,83 kategori A dengan opini kualitas tertinggi dalam pelayanan publik.
Atas raihan prestasi Kabupaten Banggai bersama sejumlah kabupaten/kota se Indonesia itu, Ombudsman RI menganugerahi Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, bertempat Hotel Le Meriden Jakarta, Kamis 14 November 2024.
Tentang kategori penilaian dijelaskan Ombudsman RI. Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian.
Penggabungan penilaian tersebut menghasilkan angka persentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Adapun kategorisasi penilaian adalah:
Interval nilai 88.00-100 (Kategori A) dengan opini kualitas tertinggi dan zona hijau.
Interval nilai 78.00-87.99 (Kategori B) dengan opini kualitas tinggi dan zona hijau.
Interval nilai 54.00-77.99 (Kategori C) dengan opini kualitas sedang dan zona merah.
Interval nilai 32.00-53.99 (Kategori D) dengan opini kualitas rendah dan zona merah.
Interval nilai 0-31.99 (Kategori D) dengan kualitas terendah dan zona merah.
Untuk metedologi penilaian, menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Khusus di Provinsi Sulawesi Tengah, selain Kabupaten Banggai yang memperoleh kualitas tertinggi dalam pelayanan publik juga ada beberapa wilayah yang mendapat penganugerahan serupa.
Yakni Kota Palu (Kualitas Tertinggi), Banggai Laut (Kualitas Tertinggi), Morowali Utara (Kualitas Tertinggi) dan Banggai Kepulauan (Kualitas Tertinggi).
Selanjutnya Parigi Moutong (Kualitas Tinggi), Buol 82,93 (Kualitas Tinggi), Tolitoli (Kualitas Tinggi) dan Sigi 79,5 (Kualitas Tinggi).
Sementara itu Kabupaten Morowali dan Donggala masing-masing mengantongi Kualitas Sedang.
Penjelasan Ombudsman
Sejak tahun 2015, Ombudsman RI melakukan kegiatan penilaian kepatuhan dimaksud. Pada level programatik, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka upaya pencegahan maladministrasi pelayanan publik.
Selama ini, obyek penilaian dilakukan sebatas menguji pemenuhan standar pelayanan secaratangible (ketampakan fisik) pada unit penyelenggara layanan. Lalu, sejak tahun 2017, dilakukan juga survei Penilaian Persepsi Maladministrasi (PPM), berbeda dari Penilaian Kepatuhan yang berfokus kepada standar pelayanan.
Survei PPM ini hendak melihat persepsi pengguna layanan terhadap layanan yang telah diperoleh dari penyelenggara layanan.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, mulai tahun 2022 Ombudsman RI melakukan penyempurnaan atas metode penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi pelaksana layanan, ketersediaan dan kualitas sarana-prasarana, serta pengawasan dan pengelolaan pengaduan.
Semua penilaian tersebut, menjadi komponen dari Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik. Perubahan ini diharapkan menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik:
Bagi Ombudsman RI sendiri, perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk mencegah Maladministrasi.
Profil yang lengkap dan gambaran situasi yang lebih detil, tentu penting dalam mengembangkan intervensi program lebih lanjut, baik pada sisi pencegahan (kerja pendampingan) maupun antisipasi bagi pelaksanaan fungsi pemeriksaan terhadap laporan masyarakat.
Pada tahun 2024 ini, indikator dan variabel penilaian tidak mengalami perubahan dari tahun lalu dan hasil penilaian juga disinergikan dengan pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik.
Kegiatan ini bermaksud, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan hingga pengelolaan pengaduan
Sementara tujuan umum dari penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.
Waktu penilaian dilakukan pada bulan Mei sampai bulan September 2024.
Adapun lokus penilaian kepatuhan tahun 2024 di batasi pada 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 416 Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Pemerintah Kota dan Kabupaten yang menyelenggarakan produk jasa.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) pada Pemerintah Provinsi yang menyelenggarakan produk jasa.
Penilaian instansi vertikal dilakukan pada unit pelayanan Kepolisian Resort (Polres) dan Kantor Pertanahan (Kantah).
Saran Ombudsman RI
Atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2024, Ombudsman RI memberikan sejumlah saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi. Adapun saran Ombudsman sebagai berikut:
Pertama, Kepada Presiden, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Dalam Negeri:
a. Mendorong setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.
b. Melakukan evaluasi dan pengawasan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, Kepada Menteri Sektoral, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota
a. Memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau. Apresiasi tersebut, dalam bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi dan memahami komponen standar pelayanan serta telah membuat unit pengelola pengaduan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
b. Memberikan pembinaan, teguran dan mendorong implementasi, pemahaman atas komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning.
c. Memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, guna memantau hal tersebut maka disarankan untuk menunjuk pejabat yang berwenang.
d. Menjalankan setiap tindakan korektif yang terkandung dalam Laporan Akhir Pemeriksaan (LHP) dan Rekomendasi maupun Saran Perbaikan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Ombudsman RI sebagai produk yang mengikat dan wajib dipatuhi. *