Luwuk, LirikBanggai.com— Isu tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN pada lingkup Pemda Banggai menurun beredar. Kabar miring itu untuk mendiskreditkan pemerintahan Bupati Amirudin dan wakilnya Furqanuddin Masulili.
Tak ingin publik, utamanya kalangan ASN menelan mentah-mentah rumor yang jauh dari kebenaran itu, Kabag Organisasi Setdakab Banggai, Moh Rivai Lasiro memberi penjelasan.
“Beredar katanya terjadi penurunan TPP. Padahal tidak. Jadi nominalnya tetap sama dengan tahun lalu,” kata Moh Rivai kepada awak media, Rabu (26/03/2025).
Ia pun memberi penjelasan teknis tentang bagaimana mekanisme pemberian TPP.
Dalam melaksanakan ketentuan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah, sehingga terbitlah Peraturan Bupati Banggai nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi itu mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banggai nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Tujuannya sambung Moh Rivai untuk percepatan pencapaian kesejahteraan ASN sesuai dengan beban kerja masing-masing.
Lahirnya Perbup tersebut sambung Rivai, melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang.
Kerena sesuai dengan Kepmen tadi, Pemerintah Daerah melakukan permohonan persetujuan ke Dirjen Keuda Kemendagri melalui validasi dan verifikasi dari Biro Ortala Sekertariat Kemendagri.
Termasuk pertimbangan teknis Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait persetujuan atas TPP pemerintah daerah.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Keuda Kemendagri pihaknya sambung Rivai, melakukan harmonisasi Perbub pada Kementerian Hukum Kanwil Sulawesi tengah.
Selain itu melakukan konsultasi dan fasilitasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
“Tujuannya untuk mendapatkan pertimbangan teknis ke Biro Hukum Setprov Sulawesi Tengah,” ucapnya.
Terkait rumor bahwa ada perbedaan penerimaan TPP tahun 2024 dan 2025, juga mendapat penjelasan Kabag Organisasi Setdakab Banggai ini.
Perbedaan mendasar dari pelaksanaan TPP 2025 dan 2024 adalah perbedaan jumlah kriteria dan format TPP.
Itu seperti yang terlihat dalam lampiran Peraturan Bupati Banggai nomor 5 Tahun 2025.
Kalau tahun sebelumnya TPP Kabupaten Banggai menggunakan 3 kriteria, yaitu beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi.
Sedang tahun ini setelah proses verifikasi dan validasi dari Biro Ortala Kemendagri, bertambah satu kriteria. Sehingga TPP Kabupaten Banggai menggunakan 4 kriteria yakni ketambahan kriteria Prestasi Kerja.
Nah kalau kita membandingkan jumlah nominal TPP ASN Kabupaten Banggai dari 2024 dan 2025 ini sebenarnya kata Rivai, tidak ada perubahan nilai, atau sama dengan tahun sebelumnya.
Itu ketika kita totalkan TPP tahun 2025 beban kerja + prestasi kerja = beban kerja tahun 2024.
Adapun untuk kondisi kerja dan kelangkaan profesi yang diberikan kepada Perangkat Daerah tertentu yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Yang nominalnya juga tidak mengalami pengurangan dari tahun lalu.
Tentunya saja tekan Rivai, Pemerintah Daerah sesuai dengan Instruksi Presiden melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia bahwa untuk belanja pegawai tidak dilakukan effisiensi.
Maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Banggai melalui Sekertaris Daerah selaku Ketua TAPD Banggai menginstruksikan agar penerimaan TPP tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Tetapi dari sisi pagu TPP tahun 2025 mengalami kenaikan terkait adanyaa CPNS dan PPPK yang terangkat tahun sebelumnya, yang akan terbayarkan tahun 2025 ini.
Sebagai informasi lanjutan kata Rivai, proses pencairan TPP oleh perangkat daerah itu berdasarkan rekomendasi dari Bagian Organisasi, yang saat ini telah mencapai presentasi 50 % lebih. *