LIRIK BANGGAI— Mantan Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, menilai langkah Polres Banggai menetapkan tiga pejabat lingkup Pemkab Banggai sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN adalah keliru.
Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN hanya dikenakan sanksi disiplin, bukan pidana. “Salah kaprah ini. Tidak ada sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas ASN. Yang ada hanya sanksi disiplin ASN,” tegas Makmur, Selasa (26/11/2024).
Makmur menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bukan dalam undang-undang Pilkada. Ia menekankan bahwa sanksi atas pelanggaran ini bersifat administratif, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian, bukan berupa hukuman pidana.
“Jika ada pejabat yang mendukung salah satu pasangan calon, Bawaslu dapat merekomendasikan kepada pemerintah untuk memproses pelanggaran tersebut. Tetapi tidak ada dasar hukum untuk memberikan sanksi pidana,” ujar Makmur.
Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang ASN yang mewajibkan ASN menjaga netralitas, serta Pasal 24 ayat (2) yang menyebutkan pelanggaran atas kewajiban tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin.
Kasus Penetapan Tersangka ASN
Sebelumnya, Polres Banggai menetapkan tiga pejabat di lingkup Pemkab Banggai sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pilkada 2024. Ketiga pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Camat Toili, dan Camat Simpang Raya.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, kepada wartawan pada Senin (25/11/2024). Menurut AKP Tio, penetapan tersangka ini dilakukan karena ketiganya diduga mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Banggai 2024.
Padahal, ASN diwajibkan menjaga netralitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, ketiga pejabat tersebut tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Banggai. Berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk diteliti lebih lanjut.*