Kriteria Gugatan Pilkada yang Dapat Diterima di Mahkamah Konstitusi

Komentar
X
Bagikan

LIRIK BANGGAI– Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar gugatan hasil Pilkada dapat diterima dan diproses. Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon atau pihak lain yang tidak puas dengan hasil Pilkada harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum yang ketat.

Menurut ketentuan yang berlaku, salah satu syarat utama adalah batas waktu pengajuan. Gugatan hasil Pilkada harus diajukan dalam waktu 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara. Jika terlambat, gugatan tersebut tidak dapat diproses oleh MK.

Selain itu, MK hanya akan menerima gugatan jika selisih suara antara pemenang dan penggugat tidak melebihi batas yang ditentukan. Batas selisih suara yang dapat digugat adalah:

2% untuk daerah dengan jumlah penduduk hingga 250.000.

1,5% untuk daerah dengan jumlah penduduk 250.000 hingga 500.000.

1% untuk daerah dengan jumlah penduduk 500.000 hingga 1.000.000.

0,5% untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000.

Selain itu, gugatan harus mencakup substansi yang jelas, misalnya dugaan adanya pelanggaran yang sistematis, masif, dan terstruktur (TSM) atau kesalahan dalam proses rekapitulasi suara. Penggugat juga diwajibkan untuk menyertakan bukti-bukti yang memadai yang mendukung klaim mereka.

MK akan memeriksa dan memutuskan apakah gugatan memenuhi syarat dan apakah proses Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan, MK berhak memberikan keputusan yang bisa merubah hasil Pilkada tersebut.

Dengan adanya kriteria ketat ini, MK bertujuan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam setiap proses Pilkada di Indonesia.*

Baca Juga