Banggai, Lirikbanggai.com – Dua anggota DPRD Banggai dari Fraksi Gerindra, Lutfi Samaduri dan Suwardi Agis, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai oleh Solidaritas Masyarakat Demokratis Indonesia (SOMASI), Rabu (23/4).
Keduanya diduga melanggar kode etik karena kehadiran mereka di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili.
Sebelum laporan resmi diserahkan, ratusan massa dari SOMASI menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Banggai. Mereka mendesak agar BK segera memproses dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan profesional.
Meski massa sempat memenuhi halaman kantor dewan, tak satu pun anggota DPRD menemui mereka. Perwakilan demonstran akhirnya diterima oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Banggai, Muhtar Kantu.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Hasbi Latuba menilai kehadiran Lutfi dan Suwardi di lokasi PSU tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kehadiran anggota DPRD di lokasi PSU bukan merupakan bagian dari tugas konstitusional mereka. Itu ranah KPU dan Bawaslu, bukan DPRD,” tegas Hasbi dari atas mobil komando.
Hasbi juga menyinggung insiden yang terjadi saat PSU, di mana Suwardi Agis sempat diamankan bersama 28 orang lainnya oleh warga. Peristiwa itu turut disaksikan aparat kepolisian dan pengawas pemilu.
“Mereka justru memperkeruh suasana. Ini bukan hanya persoalan etika, tapi juga berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi lokal,” tambahnya.
SOMASI menuntut BK DPRD Banggai bertindak cepat dan tidak menutup-nutupi proses penanganan dugaan pelanggaran yang mencoreng lembaga legislatif tersebut.*












