LIRIK BANGGAI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BPKAD menggelar Rekonsiliasi Data Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun 2025 serta penyelesaian kewajiban DBH 2024 kepada kabupaten/kota.
Kegiatan yang berlangsung 3-4 Desember 2025 di Ruang Rapat BPKAD Sulteng itu, dihadiri Kepala BPKAD Banggai, Drs. H. Damri Dajanun, M.Si., dan Kepala Bapenda Banggai, Drs. Irpan Poma, M.E., turut hadir bersama perwakilan BPKAD dan Bapenda se-Sulawesi Tengah.
Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data penyaluran DBH dan menghindari selisih antara provinsi dan daerah penerima.
Plt. Kepala BPKAD Sulteng yang diwakili Kabid Akuntansi, Ir. Idhamsyah, S.T., M.M., menekankan pentingnya akurasi data dan koordinasi antardaerah.
Ia mengakui kewajiban DBH 2024 belum sepenuhnya dibayarkan karena efisiensi anggaran. “Transfer DBH dari pusat juga dicicil, sehingga Pemprov mencicil ke kabupaten/kota,” ujarnya.
Pemkab Banggai menyatakan komitmennya memperkuat sistem pelaporan dan pengelolaan DBH demi meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.*
(Bagian PROKOPIM Setda Kabupaten Banggai/ahtar)












