LIRIK BANGGAI – Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial TA (51), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 20.50 Wita. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH.
TA dibekuk atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Aksinya disebut kerap meresahkan dan telah lama terpantau warga setempat.
“TA kami amankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Balantak Bersaudara,” tegas AKP Hamid.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 7 paket sabu seberat 5,50 gram yang disembunyikan di saku celana dan di tempat tidur pelaku.
“Hasil interogasi, TA mengaku memesan sabu itu dari seorang pria di Kota Luwuk pada Jumat siang,” ujar Kasat.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 bong, 3 korek gas, 1 sendok rakitan dari sedotan, 1 kaca pirex, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
TA kini ditahan dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia langsung digelandang ke Polres Banggai untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.*












