Jakarta, Lirikbanggai.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Jumat (18/4/2025).
Laporan disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum HMI Cabang Luwuk Banggai, Hendra DG Tiro, sekitar pukul 13.20 WITA di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Laporan tersebut diterima oleh petugas penerima, Riki Z, dan tercatat dengan Nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.
Dalam laporan itu, HMI menyoroti dugaan keterlibatan aparat militer, yakni Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki, yang saat ini menjabat sebagai Danramil 14/Toili, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Ia diduga berpihak dan menguntungkan salah satu pasangan calon, yakni Sulianti Murad–Samsul Bahrimang (nomor urut 03).
Hendra membeberkan sejumlah bukti pendukung, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman suara yang menunjukkan adanya arahan dari Danramil kepada anggota TNI lain untuk menangkap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala dinas, kepala seksi, dan kepala bagian.
Lebih jauh, dalam percakapan tersebut juga terungkap saran agar distribusi dana dari pasangan calon nomor urut 03 ke tim pemenangan di lapangan dipercepat, lengkap dengan permintaan dokumentasi berupa foto dan video sebagai bentuk laporan.
Tak hanya itu, HMI juga mengantongi rekaman percakapan antara Danramil dan seseorang yang diduga kerabat anggota TNI, yang secara eksplisit membahas dukungan terhadap pasangan calon tertentu serta upaya memenangkan mereka dalam PSU Pilkada.
“Dugaan keterlibatan aparat militer dalam politik praktis adalah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas TNI sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tegas Hendra.
Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini bukan hanya mengancam integritas Pilkada di Banggai, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk bagi pesta demokrasi di daerah lain. “Kalau dibiarkan, ini bisa menular dan merusak demokrasi kita secara nasional,” ujarnya.
HMI mendesak Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan, karena dugaan pelanggaran itu dinilai melanggar Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 UU Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 5 November 2024.
Hendra pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara pemilu untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum.*












