LIRIK BANGGAI – Satreskrim Polres Banggai bergerak cepat mengungkap kasus percobaan penculikan anak yang terjadi di kompleks KM 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku berinisial SDA (29), warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, diduga menculik anak berusia tujuh tahun berinisial RI. Tim Resmob berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam usai kejadian.
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, menjelaskan bahwa pelaku membawa korban secara paksa dari rumah kos orangtuanya menuju wilayah Halimun dengan iming-iming uang dan ajakan jalan-jalan. Pelaku bahkan membekap dan mengancam akan membunuh korban jika berteriak, serta melakukan tindakan pencabulan.
“Pelaku turut membuka pakaian korban kemudian meraba, memegang, dan mencium bagian vital,” ungkap Kapolres, Kamis (27/11).
Usai menerima laporan dari ibu korban, Tim Resmob langsung menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pada pukul 23.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di sebuah pondok kebun di Desa Toipan, Kecamatan Pagimana.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku diketahui pernah melakukan tindakan serupa saat menempuh pendidikan di Jogjakarta. Sementara korban telah kembali ke pangkuan keluarga.
Pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Banggai menegaskan komitmennya memberikan respon cepat demi keamanan masyarakat dan ketenangan para orang tua.












