BUNTA, lirikbanggai.com – Seorang pria berinisial FR (37), warga Kelurahan Bunta I, Kabupaten Banggai, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri timah dan jaring ikan milik warga Kelurahan Kalaka, Rizaldi Suong.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kapolsek Bunta IPDA Andi Wijanarko membenarkan penangkapan pelaku. Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, saat petugas menerima laporan kehilangan barang dari Kapal Barokah.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan timah dan pukat ikan dengan total berat mencapai 800 kg. Kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta, sehingga korban segera melapor ke Polsek Bunta untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan pemeriksaan, FR mengakui telah mengambil 51 biji cincin pukat ikan seberat 30 kg dan 30 biji timah seberat 32 kg. Barang curian tersebut kemudian dijual ke pengepul besi tua di Kecamatan Simpang Raya.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Saat ini kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga melarikan diri ke luar daerah,” jelas IPDA Andi Wijanarko.
Mantan Kapolsek Nuhon itu juga menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas.*













