Banggai, Lirikbanggai.com — Dugaan praktik politik uang yang menyeret dua anggota DPRD Banggai dari Fraksi Partai Gerindra dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan, Simpang Raya dan Toili pada 5 April 2025, dinilai sangat memprihatinkan.
Isu ini tidak hanya mengguncang lembaga pengawas seperti Bawaslu dan aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi menyeret keduanya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banggai, Ismail Indek, pada Minggu (13/4/2025). Ia menilai, tindakan oknum anggota dewan yang diduga terlibat justru memperburuk kualitas demokrasi di tingkat lokal.
“Ini sangat memilukan. Pemilu seharusnya menjadi ruang edukasi politik, bukan justru mempertontonkan cara-cara yang mencederai demokrasi,” tegas Ismail.
Menurutnya, jika benar terjadi praktik politik uang, maka hal ini tidak bisa dianggap remeh. Selain menjadi atensi bagi Bawaslu dan Gakkumdu, dugaan tersebut juga menyentuh aspek etika sebagai wakil rakyat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau pidana, tapi juga pelanggaran etik yang patut dibawa ke Badan Kehormatan DPRD,” tambahnya.
Ismail menyatakan keyakinannya bahwa jika masyarakat melaporkan kejadian ini secara resmi, BK DPRD dan lembaga terkait akan meresponsnya dengan serius dan terbuka.
“Saya yakin prosesnya akan berjalan dan dibuka ke publik. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tidak terus terkikis,” ujarnya.
Ia pun menyesalkan peristiwa ini, mengingat seharusnya para anggota DPRD menjadi contoh dalam memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat.
“Wakil rakyat mestinya menunjukkan sikap politik yang mendidik, bukan sebaliknya. Kalau ada laporan dari masyarakat, BK wajib menindaklanjuti,” pungkas mantan juru bicara Herwin Yatim tersebut.*












