Lirikbanggai.com— Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Lesmana Kulab, resmi melaporkan dua akun Facebook penyebaran informasi hoaks di media ke Polres Banggai pada Selasa (11/3/2025).
Kedua akun FB yang dipolisikan itu yakni Acan dan Cintaq Mirna, dengan tuduhan menyebarkan informasi hoax.
“Tadi saya sudah melaporkan akun Acan dan Cintaq Mirna,” ujar Lesmana.
Lesmana menjelaskan, sebelum mengambil langkah hukum, ia terlebih dahulu menerima informasi dari seorang saksi bernama Anwar Ali pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akun Facebook bernama “Acan” membuat sebuah unggahan yang menyeret nama dan jabatannya sebagai Kepala DKISP Banggai.
Dalam unggahan tersebut, akun “Acan” menuliskan kalimat: ‘Bingkisan dari Amplop pilih-pilih orang’. Unggahan itu menuding bahwa bingkisan tersebut hanya diberikan kepada masyarakat pendukung salah satu pihak dalam pemungutan suara ulang (PSU), berdasarkan rekomendasi tim kecamatan dan desa di lokasi PSU.
Tak berselang lama, akun “Cintaq Mirna” turut membagikan ulang unggahan tersebut, memperluas jangkauan penyebaran informasi yang dinilai hoaks.
Atas tindakan tersebut, kedua akun tersebut kini terancam hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mereka dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Lesmana menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap informasi yang benar dan akurat di ruang digital. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.
“Harapan saya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial,” pungkasnya.*