LIRIK BANGGAI – Pria paruh baya berinisial NS (55) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 17 tahun di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Minggu (2/11/2025) malam.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban menerima informasi dari koki keluarga, yang menyebutkan bahwa korban sempat singgah sekitar 10 menit di rumah pelaku ketika mengantarkan sang koki pulang, pada Sabtu (1/11) pagi.
“Saat itu korban diminta ayahnya untuk mengantar pulang saksi. Namun, di tengah perjalanan, korban sempat mampir di tempat usaha pelaku sebelum melanjutkan perjalanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, kepada media.
Kecurigaan ayah korban membuatnya mendatangi pelaku untuk meminta kejelasan. Saat dikonfrontasi, NS mengakui perbuatannya, yang langsung memicu kemarahan warga sekitar. Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan pelaku ke Mapolres Banggai.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit, telah melakukan aksi bejat itu sebanyak tiga kali sejak Agustus hingga Oktober 2025.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban, dengan modus memberi imbalan uang sebesar Rp300 ribu,” jelas AKP Tio.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi dan mendidik anak-anaknya serta segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat bila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kasat Reskrim.*












