LIRIK BANGGAI – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Masa Bakti 2024–2029, Senin (13/10).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Saripudin Tjatjo, S.H. tersebut menindaklanjuti SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/284/RO.PEM.OTDA-G.ST/2025 tentang pemberhentian almarhum Jodi Prakoso, S.H., dan pengangkatan Drs. Paiman Karto, M.M. sebagai anggota DPRD Kabupaten Banggai.
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan selamat kepada Paiman Karto serta apresiasi dan terima kasih atas dedikasi almarhum Jodi Prakoso selama mengemban amanah rakyat. Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendukung program pembangunan daerah.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Banggai itu turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, pimpinan OPD, KPU, Bawaslu, pimpinan partai politik, serta undangan lainnya.(*)













