Luwuk, Lirikbanggai.com– Seorang pria berinisial WL (31) alias Y, warga Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, diamankan oleh Tim Resmob Tompotika Polres Banggai pada Senin (17/3/2025) sore. WL ditangkap setelah aksi penganiayaannya terhadap seorang perempuan berinisial MS (27), warga Desa Patukuki, Kecamatan Peling Tengah, Banggai Kepulauan, viral di media sosial.
Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di depan khalayak ramai. “Aksi pelaku terekam oleh warga dan viral di media sosial,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Senin (17/3) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah makan di kawasan wisata KM 5, Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan, tempat korban bekerja.
WL mendatangi lokasi dan memaksa MS untuk pergi bersamanya. Namun, korban menolak, yang kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya. Emosi tak terkendali, WL langsung memukul wajah MS. Tak berhenti di situ, ia mengambil sebilah parang yang ada di warung dan mengayunkannya ke arah korban.
Merasa terancam, MS berusaha melarikan diri. Namun, WL terus mengejar dan kembali melayangkan pukulan ke bagian perut serta leher korban. Akibat serangan brutal tersebut, MS mengalami luka serius, termasuk 12 jahitan di bagian kepala serta memar di leher.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif penganiayaan ini diduga karena pelaku tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini akan ditangani sesuai prosedur agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan pribadi. Semua bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik,” tutup IPDA Herdison Tamaka.