Rudi Salu, warga Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur

Aksi Begal di KM 8 Luwuk Ternyata Hoax, Ini Fakta Sebenarnya!

Komentar
X
Bagikan

Banggai, Lirikbanggai.com – Jagat maya dihebohkan dengan kabar aksi begal sadis di kawasan KM 8 arah selatan Kota Luwuk. Disebutkan, seorang warga Desa Hunduhon jadi korban enam pria bermasker yang memukul dan memeras uangnya. Namun setelah ditelusuri kepolisian, kabar tersebut ternyata hoax belaka.

Viralnya informasi itu bermula dari unggahan akun Facebook bernama @Sara Kadir pada Minggu (13/4), yang mengklaim seorang pria menjadi korban begal sekitar pukul 12.30 Wita hingga 17.00 Wita di jalan arah Bandara Luwuk.

Menanggapi keresahan warga, Satreskrim Polres Banggai langsung bergerak cepat menyelidiki kabar tersebut. Hasilnya mengejutkan—tidak ditemukan adanya aksi begal seperti yang disebutkan.

“Setelah kami telusuri, informasi yang beredar tersebut tidak benar alias hoax,” tegas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Senin (14/4/2025).

Pihak kepolisian mengidentifikasi sosok yang diduga korban, yakni Rudi Salu, warga Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur. Setelah dimintai keterangan, Rudi mengaku mengarang cerita soal pembegalan.

Menurut pengakuannya, Rudi awalnya berjanji bertemu kekasihnya di Kelurahan Nambo Padang pukul 10.00 Wita. Namun ia baru berangkat sekitar pukul 15.00 Wita dan baru tiba sekitar pukul 17.30 Wita. Takut dimarahi, ia lalu mengarang cerita seolah menjadi korban begal di perjalanan.

Cerita bohong itu lantas menyebar di media sosial hingga membuat warga resah.

Setelah mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, akun Facebook yang pertama kali mengunggah kabar bohong tersebut telah menghapus postingan dan menyampaikan klarifikasi. Sementara itu, Rudi sendiri juga telah menyampaikan permintaan maaf atas keresahan yang ditimbulkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Saring sebelum sharing, pastikan kebenarannya,” pesan AKP Tio Tondy.

Kepolisian juga menegaskan akan terus memantau penyebaran informasi palsu yang bisa menimbulkan keresahan publik dan tak segan mengambil langkah hukum bila diperlukan.*

Baca Juga