PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Pria Terduga Pencuri Kabel Listrik Milik PLN Di Bekuk Polisi

Komentar
X
Bagikan

Lirikbanggai.com – Polsek Luwuk mengamankan seorang pria berinisial MR (27), warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, yang diduga melakukan pencurian kabel listrik sepanjang kurang lebih 500 meter milik PT. PLN (Persero) Cabang Luwuk, Minggu (9/Juni/2024).

Plt Kapolsek Luwuk, Steven Lewaherrila mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan pihak PT. PLN (Persero) Cabang Luwuk, yang menyatakan sudah dua kali kehilangan gulungan kabel listrik.

Berdasarkan laporan itu, anggota Polsek Luwuk langsung gerak cepat melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Pemerintah Desa Buon Mandiri.

Pelaku diamankan saat melakukan pencurian kabel listrik di Jalan Padat, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, tanpa perlawanan, sementara pelaku lain sempat melarikan diri, kata Kapolsek Steven.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda mengatakan, aksi pertama pelaku dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024, dan kabel listrik hasil curian telah dijual di wilayah dataran Toili. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp500 ribu.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan penyelidikan serta proses hukum yang berlaku. Sementara pelaku lainnya dalam pencarian pihak Kepolisian, ungkap Al Amin.