PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Bocah Kelas 6 SD Menjadi Korban Pencabulan dan Perdagangan Orang Oleh Pacarnya Sendiri.

Komentar
X
Bagikan

Lirikbanggai.com. – Nasib tragis dialami Seorang pelajar putri kelas 6 SD usia 13 tahun warga Kecamatan Nuhon Banggai. Anak yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya tersebut, menjadi korban pencabulan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Oleh Pacarnya sendiri.

Pelaku Pencabulan dan Perdagangan Orang

Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi yang masuk, korban meninggalkan rumah lalu pergi tanpa ada kabar/pamit kepada orang tuanya pada Senin (27/5/2024). Selanjutnya kami limpahkan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai

Korban berhasil diselamatkan oleh jajaran Bhabinkamtibmas Subsektor Luwuk Timur, Polres Banggai, Minggu 9 Juni 2024 dari Desa Bantayan dan menangkap Pelaku Penculikan Inisial DM.  

Dari Hasil Interogasi petugas, pelaku mengaku bahwa mereka berdua saling kenal lewat media social facebook yang dilanjutkan saling chating  dan akhirnya berpacaran sejak bulan Mei 2024.

Pelaku juga mengaku sudah 3 kali mencabuli korban. Bahkan korban dijual dan dipaksa melayani pria hidung belang di Luwuk Timur dengan tarif  Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Semua uang dari hasil melayani Laki Hidung belang tersebut diambail oleh Korban, Sedangkan pelaku diberikan rokok oleh para pria pria itu, tuturnya.

Kasi Humas Menambahkan, pelaku DM juga merupakan terlapor dalam kasus pencabulan anak dibawah umur usia 14 tahun yang terjadi di Luwuk Timur pada tanggal 25 Januari 2024 lalu.

Saat ini pelaku mendekam di Mapolres Banggai untuk mempertangung jawabkan segala perbuatannya,