Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Tontouan

Polisi Tangkap Pria Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Tontouan, Luwuk

Comment
X
Share

LIRIK BANGGAI – Seorang pria berinisial RT (25) diamankan jajaran Satreskrim Polres Banggai setelah diduga menganiaya istri sirinya, DW (19), warga Masama. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Desa Tontouan, Luwuk, Kamis (20/11/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan RT ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan cepat. “Pelaku terpantau berada di wilayah Desa Tontouan dan langsung kami amankan,” ujarnya.

Penganiayaan berawal pada Jumat (14/11), ketika korban menanyakan perkembangan berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaku mengaku belum sempat mengurus karena kesibukan kerja. Namun, situasi berubah saat emosi RT memuncak.

Tanpa sebab jelas, RT memukul wajah dan badan korban menggunakan tangan terkepal secara berulang. Korban berteriak ketakutan dan mengalami memar serta bengkak di beberapa bagian tubuhnya.

“Korban langsung melapor, dan kami telah memeriksa saksi-saksi serta mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Tio.

Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.*

Read Also