LIRIK BANGGAI – Satu unit mobil Suzuki Grand Max Pick Up dengan nomor polisi DN 8426 CR terbakar di depan Depot Pertamina Luwuk, Sabtu (8/11/2025) malam. Peristiwa ini sontak menarik perhatian warga yang melintas di lokasi kejadian.
Mendapat laporan, Tim Unit Inafis Polres Banggai segera turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap olah TKP. Tim Inafis masih bekerja untuk mengumpulkan fakta dan barang bukti yang berkaitan dengan kebakaran ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga korsleting pada aki mobil yang terletak di sisi kiri kendaraan menjadi penyebab munculnya api. Namun, temuan lain menguatkan dugaan bahwa mobil tersebut digunakan untuk aktivitas pengetapan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal.
“Kami menemukan sekitar 34 jerigen berisi BBM jenis pertalite dan solar di dalam mobil,” ungkap AKP Tio.
Pihak kepolisian juga tengah menelusuri pemilik kendaraan yang disebut berasal dari Desa Cendana, Kecamatan Toili. Hingga kini, polisi masih berupaya memastikan siapa yang menggunakan mobil tersebut saat kejadian.
Menurut keterangan saksi di lokasi, api pertama kali terlihat sekitar pukul 19.00 Wita, dan berhasil dipadamkan 40 menit kemudian setelah mobil pemadam kebakaran tiba, dibantu relawan serta personel Polsek Luwuk.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil masih dalam perhitungan. Peristiwa kebakaran tersebut juga sempat menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi karena banyak warga yang berhenti untuk menyaksikan kejadian.*













