Jakarta, Lirikbanggai.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai Tahun 2024, Selasa (29/4).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 316/PHP.BUP-XXIII/2025 itu kini memasuki babak krusial saat kebenaran mulai terkuak di ruang sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Panel II, Saldi Isra, bersama dua anggota, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Agenda kali ini mendengarkan jawaban KPU Banggai sebagai Termohon, mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait (paslon Amirudin Tamoreka–Furqanuddin Masulili), serta penyampaian informasi penting dari Bawaslu Kabupaten Banggai.
Namun bukan itu yang mengejutkan publik. Sidang mendadak tegang ketika muncul fakta bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang yang melibatkan paslon nomor urut 03, Sulianti Murad–Samsul Bahri Mang. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Banggai atas kasus yang terjadi selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisioner Bawaslu Banggai, Abdul Rahman Sangkota, tak mengelak saat dicecar pertanyaan tajam oleh Hakim Saldi Isra.
“Kalau paslon 03 yang sudah kita tangani, kasusnya sudah sampai ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Saldi pun mengkonfirmasi dengan nada penuh ketegasan.
“Itu dilakukan oleh 03? Kalau 01 tidak ada?”
“Iya,” jawab Abdul Rahman singkat, namun bermakna dalam.
Pernyataan itu menjadi titik balik dalam sidang membantah narasi sebelumnya yang terus menyudutkan Pihak Terkait. Tim Kuasa Hukum Amirudin-Furqan langsung memanfaatkan momentum tersebut. Mereka membeberkan alat bukti, termasuk dokumen penetapan tersangka terhadap empat kepala desa: Kepala Desa Mansahang (R), Sentral Sari (S), Jaya Kencana (HM), serta seorang kuasa hukum atau tim sukses paslon 03 berinisial HAC, dan seorang warga biasa.
“Selama ini, Pemohon hanya menuding kami melakukan pelanggaran. Kini, kami buktikan bahwa merekalah yang patut dipertanyakan,” ucap kuasa hukum Pihak Terkait dengan lantang.
Saldi Isra, yang dikenal tajam dalam memimpin sidang, tak tinggal diam. Ia mendesak Pihak Terkait untuk menjelaskan lebih lanjut:
“Apa saja bentuk pelanggaran Pemohon?” tanyanya, membuka jalan bagi pembuktian lanjutan.
Setelah mendengarkan semua pihak dan mengesahkan alat bukti yang diajukan, Saldi menutup sidang dengan keputusan penting. Sidang Pengucapan Putusan Dismisal dijadwalkan Senin, 5 Mei 2025.
“Perkara ini akan kami bahas di Rapat Permusyawaratan Hakim. Apakah akan dilanjutkan ke pembuktian lebih dalam, atau cukup diputus di tahap ini,” tutup Saldi, menandai babak baru yang menegangkan dalam sengketa Pilkada Banggai.*












