Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Cap Tikus ke Luwuk Jelang Nataru

Komentar
X
Bagikan

LIRIK BANGGAI — Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), aparat Polsek Pagimana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 120 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus. Minuman haram ini rencananya akan diedarkan di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12/2024) sore di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Basabungan. Barang bukti berupa tujuh jerigen berisi miras ditemukan di dalam mobil Suzuki bernomor polisi DN 8353 CQ yang dikendarai seorang pria berinisial UD (33). Pelaku diketahui merupakan warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Kapolsek Pagimana AKP Laata menjelaskan, cap tikus tersebut berasal dari Desa Pinapuan dan hendak diperjualbelikan untuk memenuhi tingginya permintaan selama momen perayaan Nataru.

“Sebanyak 120 liter cap tikus berhasil kami amankan. Berdasarkan keterangan pelaku, miras ini akan dijual di Kota Luwuk. Saat ini, barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pagimana untuk didata sebelum dimusnahkan,” kata Laata, Jumat (20/12/2024).

Kapolsek menambahkan, razia miras menjadi salah satu langkah strategis untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang akhir tahun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras, yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.

“Miras sering menjadi pemicu tindakan kriminal dan gangguan keamanan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban agar perayaan Nataru berlangsung aman dan nyaman,” ujarnya.

Razia ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan selama perayaan Nataru. Ke depan, aparat Polsek Pagimana berkomitmen memperketat pengawasan, terutama di wilayah yang rawan penyelundupan.*

Baca Juga