PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Kasus Persetubuhan Anak Tiri Segera Disidangkan Di PN Luwuk.

Komentar
X
Bagikan

LIRIK BANGGAI. Berkas tersangka YG (46) dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai oleh Kanit Reskrim Polsek Lamala, Aiptu Rafles Mondow.

Kapolsek Lamala, AKP Rudi Cornelis mengatakan pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan, usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra,” katanya.

Selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

Sebelumnya tindak pidana persetubuhan terhadap anak umur 14 tahun tersebut, kata Kapolsek, dilakukan tersangka yang juga merupakan ayah tirinya sebanyak dua kali.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya di rumah nenek korban di Kecamatan Mantoh pada Kamis, 2 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wita,” terang Kapolsek.

“Saat itu korban sedang mencuci piring kemudian tersangka langsung memeluk dari arah belakang dan membawa korban ke kamar,” sambungnya.

AKP Rudi menambahkan, tersangka melakukannya disertai dengan ancaman dan menutup mulut korban agar tidak berteriak.

Atas perbuatannya, YG diamankan di kediamannya pada tanggal 17 Juli 2024, dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU. No. 35 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU No. 17 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo.

Pasal 76 D UU RI. No. 35 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU RI No. 17 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 2002 Tentang Perlindungan Anak, jelasnya.*