PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Dinobatkan Sebagai Bapak Relawan Penggerak Pembangunan Desa Di Sulteng, Amirudin Tamoreka Layak 2 Periode.

Komentar
X
Bagikan

BANGGAI—Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Tengah, beri predikat bagi Kabupaten Banggai menjadi pilot project atau daerah percontohan pertama di Sulawesi Tengah untuk program Relawan Penggerak Pembangunan Desa.

Tidak itu saja, PPDI Sulteng juga melegitimasi Bupati Amirudin sebagai Bapak Relawan Penggerak Pembangunan Desa.

Kesuksesan kedua status itu, disepakati saat kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dan Kemah Akbar Perangkat Desa se-Sulawesi Tengah tahun 2024, di Graha Pemda Luwuk, Kamis (22/08/2024),

“Sesuai rapat pleno bersama, kami bersepakat untuk uji coba program ini, di Kabupaten Banggai. Dan yang menjadi percontohan pertama Bapak Relawan Perangkat Desa itu Bupati Banggai,” kata Wakil Ketua PPDI Sulawesi Tengah Zulkifli.

PPDI Sulteng menilai Pemerintah Kabupaten Banggai sangat baik dalam merespons masalah-masalah di desa.

Diikuti sekitar 3.000 peserta, kegiatan itu bertujuan untuk membangun konsolidasi antar perangkat desa sekaligus merayakan Hari lahir ke-18 PPDI.

Kegiatan selama 3 hari (22-24 Agustus 2024) terbagi dua tempat yakni, FGD perangkat desa dilaksanakan di Graha Pemda, sementara kemah akbar di Teluk Lalong.

Ketua PPDI Kabupaten Banggai Nasarudin Umpang menyampaikan aspirasi perangkat desa. Salah satunya penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

“Harapan kami kepada Bapak Bupati Banggai yang didukung oleh Forkopimda mampu menerbitkan NIPD,” kata Nasarudin.

Dia berharap, Kabupaten Banggai bisa menjadi kabupaten pertama di Sulteng yang menerbitkan NIPD bagi perangkat desa.

Zulkifli menambahkan, NIPD menjadi semacam jaminan keberlangsungan profesi perangkat desa.

“Karena selama ini yang terjadi, ganti kepala desa, ganti perangkat desa, ini menjadi problem. Kalaupun dilakukan pemberhentian seharusnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Zulkifli.

Menanggapi hal itu, Bupati Amirudin meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera mempersiapkan sistem dan mekanisme penerbitan NIPD dengan melakukan studi banding di daerah yang sudah menerapkan penerbitan NIPD.

“Saya minta Kepala Dinas PMD untuk segera memprosesnya. Tadi disampaikan bahwa sudah ada contoh di Sulawesi Selatan. Silakan bapak ke sana, pelajari sistemnya dan bawa pulang ke Kabupaten Banggai dan berikan kepada perangkat desa semua,” kata Bupati Amirudin.

Zulkifli juga menyinggung sejumlah isu, seperti rendahnya kapasitas perangkat desa, isu kesejahteraan, perlindungan hukum, sistem promosi dan demosi yang melembaga, serta implementasi regulasi yang tidak bisa dieksekusi aparat desa.

Terkait isu kesejahteraan, Zulkifli mengapresiasi Pemda Banggai yang telah menerapkan standar gaji perangkat desa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019.

Pemda Banggai telah menetapkan penghasilan tetap perangkat desa melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 dengan rata-rata penghasilan sebesar Rp 2.200.000.

“Tapi sekarang ini, total penghasilan perangkat desa itu sudah berada di angka Rp3,5 juta hingga Rp3,7 juta,” kata Bupati Amirudin.

Dia menerangkan, saat ini tidak ada lagi desa dengan status desa tertinggal maupun desa sangat tertinggal di Kabupaten Banggai. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024, terdapat 56 desa mandiri, 151 desa maju, dan 84 desa berkembang di Kabupaten Banggai. *